Padang,malut.dutametro.com.-Penting sekali untuk menyusun program kegiatan pengurus agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan terencana dengan jelas.Badan Permusyawaratan (Banmus) adalah salah satu badan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197.
Hal ini juga menjadi acuan kuat Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Penyelenggara Pemilu. DPRD Sumbar Nomor 1..Di DPRD Provinsi Sumatera Barat, hasil rapat Banmus berupa kegiatan Panitia Perencanaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi acuan kegiatan yang dilaksanakan pada setiap masa sidang, yang dalam hal ini Sekretariat DPRD memfasilitasi bila diperlukan, termasuk ketersediaan anggaran sarana dan prasarana lainnya.
Selain itu, setiap temuan Banmus juga memuat rujukan pada laporan pelaksanaan Dewan yang dibuat oleh Sekretariat DPRD pada setiap akhir rapat, yang juga menimbulkan keraguan terhadap kajian yang dilakukan oleh Audit Keuangan Badan Perjalanan Indonesia (BPK). Sebab setiap kegiatan yang dilaksanakan didukung oleh Sekretariat DPRD Sumbar dengan dukungan dokumentasi dan sosialisasi kegiatan pengelolaan media sosial DPRD Sumbar.
Penyebaran informasi mengenai kegiatan DPRD Sumbar juga merupakan salah satu syarat dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat, karena informasi merupakan hak masyarakat.
Oleh karena itu, ke depan tidak hanya sekedar menjamin akuntabilitas kegiatan DPRD Sumbar saja, namun juga menimbulkan citra negatif dan penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Sumbar, guna mendorong peningkatan kinerja DPRD Sumbar. partisipasi masyarakat dalam keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah.
program Banmus merupakan salah satu wadah Dewan Perangkat Daerah (AKD) yang mempunyai peran dan amanah memberikan nasihat dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menetapkan arah kebijakan dan melaksanakan kewenangan DPRD. Hasil Rapat Banmus merupakan kekuatan politik DPRD yang kedua setelah paripurna, dimana jumlah anggota Banmus paling sedikit setengah (setengah) dari jumlah anggota DPRD, tergantung fraksinya.
Hal ini mengikuti Pasal 86 Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1. 1 Tahun 2022 yang pada ayat 1 mengatur bahwa jumlah anggota DPRD tidak boleh melebihi (1/2) setengah dari jumlah anggota DPRD, berdasarkan jumlah anggota masing-masing fraksi yang berimbang. (2) Susunan anggota Banmus ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pengurus, kelompok parlemen, komisi, dan kewenangan anggaran DPRD.(3) Ketua DPRD berdasarkan jabatannya adalah Ketua Badan Pengambil Keputusan sekaligus Anggota Badan Pengambil Keputusan.
(4) Sekretaris DPRD, karena ia juga merupakan sekretaris badan pengambil keputusan dan bukan anggota badan pengambilan keputusan. (5) Perpindahan anggota DPRD dari suatu badan pengambil keputusan ke badan pengambil keputusan yang lain hanya dapat terjadi setelah jangka waktu keanggotaan yang singkat pada badan pengambil keputusan tersebut yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) tahun. .
berdasarkan rekomendasi kelompok.Pasal 46 mengatur: (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan DPRD dan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk seluruh rencana kerja yang berkaitan dengan perangkat DPRD; B.menetapkan agenda rapat DPRD satu tahun, bagian jangka waktu rapat, perkiraan waktu penyelesaian permasalahan, dan waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah; C. memberikan nasihat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan arah politik pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; D. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada perangkat DPRD lainnya untuk memberikan keterangan atau penjelasan dalam rangka melaksanakan tugasnya masing-masing; Volume.menetapkan agenda rapat DPRD; F. Memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD; G.
merekomendasikan pembentukan komisi khusus; dan H. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh rapat paripurna.ayat 2. Agenda DPRD yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.(3) Setiap anggota badan pengambil keputusan wajib: (a) berkonsultasi dengan kelompok sebelum mengambil keputusan dalam rapat badan penasehat; dan b) mengkomunikasikan kepada kelompok hasil pertemuan badan penasehat.
Pelaksanaan kegiatan DPRD Banmu di Sumbar berjalan lancar dan terkoordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi Sumbar terkait program pelaksanaan dan pembahasan bersama.
Meskipun terdapat dinamika tertentu, namun langkah-langkah yang harus segera dimasukkan dalam rencana kegiatan Banmus dapat ditetapkan kembali sesuai dengan ketentuan DPRD Sumbar yang akan diputuskan dalam rapat paripurna atau rapat besar. para Kepala Negara dan Pemerintahan yang akan dibahas.
Rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar dan perwakilan pemerintah daerah yang meliputi sekretaris daerah, asisten, bagian hukum dan OPD terkait lainnya.