Sabtu, November 1, 2025

Dinas PUPR Taliabu Sewakan 1 Unit Alat Berat Milik Pemda, Harganya 1 Juta Perjam

More articles

BOBONG | Dutametro.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyewakan Satu 1 Unit aset berupa alat berat (Eksavator) milik Pemda ke Perusahaan CV.Tara Tunggal, seorang kontraktor (Anton).

Seorang kontraktor, Anton menyampaikan bahwa, saya menggunakan Satu unit aset berupa alat berat milik Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, itu ada perjanjian sewa dengan dinas PUPR, dengan biaya perjam senilai Rp 1 juta.

“Karena pekerjaan proyek Rehabilitasi berat tanggul pantai kota Bobong dengan nilai Rp 990 juta lebih, itu harus menggunakan alat berat untuk melakukan penggalian tanggul, akan diperkirakan kurang lebih 8 jam tergantung cuaca.” Ujarnya. Saat ditemui seorang wartawan di lokasi pekerjaan. Rabu (17/7/2024).

Sekadar diketahui, biaya sewaan alat berat milik Pemda itu, harus di transfer masuk ke kas daerah melalui Bank Maluku-Malut cabang Bobong Pulau Taliabu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak hanya itu, biaya sewa pun harus ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang biaya sewa alat berat milik Pemda Pulau Taliabu.

Dalam Perbub tersebut, harga sewaan alat berat yang ditawarkan bervariasi misalnya exafator dengan tarif perjam Rp 350 ribu, Bulldozer Rp 500 ribu perjam, mesin Gilas perjam Rp 300 ribu, motor Greder Rp 350 ribu, Loader Rp 350 ribu perjam. Sedangkan, harga sewa Dum Truck perjam Rp 500 ribu, tetapi dengan catatan biaya pengangkutan alat berat dan BBM ditanggung oleh pemakai.

Selain itu, proses penyewaan alat berat harus melalui Dinas PU, namun itu dengan sejumlah persyaratan. Sementara pada bagian kedua pasal 3 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan pekerjaan atau proyek Pemda, akan di berikan kesempatan seluas luasnya untuk dapat menggunakan alat berat tersebut.

Dilain sisi, pada pasal 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan belum ada pekerjaan atau proyek yang dikerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, alat berat dapat digunakan oleh pihak lain yang mengerjakan proyek bukan milik pemerintah.

Selanjutnya, awak media ini berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Asisten 1 ( Satu) Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan Wakil Bupati juga belum merespon soal Perbub tentang biaya sewa alat berat milik Pemda Pulau Taliabu. (Jeck)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest