Pasaman Barat,malut.dutametro.com.-Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Kembali Meringkus Seorang Pemuda Pengedar Shabu.Seorang pemuda berinisial SS (21) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis shabu.
Pelaku merupakan warga Bandarejo Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, yang diringkus di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (17/5/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu.
“Tim Opsnal yang saat itu langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ujar Eriyanto.
Lebih lanjut Eriyanto menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas terduga pelaku, sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, petugas melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli Narkotika jenis shabu.
“Pada saat tersangka SS datang menemui petugas yang berpura-pura sebagai pembeli, tersangka langsung diamankan dan petugas menemukan satu paket kecil barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Red bold,” terangnya.
Eri Yanto Kembali menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok merek Red bold, satu unit handphone merek Vivo warna kuning emas, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega BA 4011 SP warna hitam putih.
“Saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)