Senin, Juni 23, 2025

Kementrian Kesehatan RI Lakukan Kunker di Kabupaten Nias

More articles

Nias,dutametra .com .- Tim Kementrian Kesehatan RI kunjungan kerja di Kabupaten Nias dalam rangka Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Kamis, 14/03/2024.

Pada sambutan Wakil Bupati Nias Arota Lase, mengucapkan Selamat datang kepada Direktur Kementerian Kesehatan RI dan Tim di Kabupaten Nias.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias menyambut baik kunjungan kerja dari Kementerian Kesehatan RI, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.” Ujarnya.

Permasalahan dan gangguan kesehatan sangat mempengaruhi dan dapat merugikan Pemerintah maupun Masyarakat, mengantisipasi hal tersebut, salah satu upaya Pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah menyediakan Fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), dan kiranya berharap agar ke depannya Peraturan Daerah/Bupati terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang yang berlaku.” tambah Wabup Nias

Dalam pemaparannya, Direktur P2PTM  Kementerian Kesehatan RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes menerangkan bahwa tersedianya Kawasan Tanpa Asap Rokok secara tidak langsung dapat mengontrol dan menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih.

“Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tersebut dapat di terapkan melalui Media Sosial, Pesan Bergambar, Larangan Merokok dan Sanksi Administrasi lainnya” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, SKM menginformasikan bahwa Pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Nias telah ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tahun 2024.

“Namun, karena anggaran belum tersedia pada APBD T.A. 2024 maka penyusunan Ranperda tentang KTR pada tahun ini kemungkinan tidak dapat dilakukan, mengantisipasi hal tersebut, telah disusun Ranperbub KTR yang mengatur tentang KTR.

“Adapun Kawasan Tanpa Asap Rokok meliputi, Tempat Proses Belajar-mengajar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum” Tutup Kadis Kesehatan P2KB Kabupaten Nias.” ucap Kadis Kesehatan
(herman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest