Kediri ,malut.dutametro.com .- Polres Kediri menggelar rilis pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.
“Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra di hadapan wartawan mengatakan,” tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri. Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat itu korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” terang AKP Rizkika, pada Senin (17/7/2023). di halaman Mako polres Kediri.
Dalam keadaan tidak berdaya itu, lanjut AKP Rizkika, “korban merintih dan masih meminta pertolongan. Mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.
“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” paparnya Kasat Reskrim Polres Kediri itu.
Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Tersangka juga mengambil perhiasan dan HP milik korban.
“Untuk motifnya sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban lantaran korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,”paparnya.
Kasatreskrim polres Kediri AKP Rizkika Atmadha putra menambahkan, “pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.
“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari, pukul 02.00 WIB,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya.(Ndi)