Gabungan Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap 26 orang pelaku Judi ceki Koa dan Remi dalam kurun waktu tiga hari sejak, 10 Agustus hingga Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Waka Polres Solsel, Kompol Yonnis Fendri didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto saat konferensi pers di Mako Polres setempat. Selasa, (16/8/2022).
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Sangir Balai Janggo 5 pelaku. Sangir 5 pelaku, Sangir Batang Hari 4 pelaku dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh 12 pelaku.
Lebih jauh, Kompol Yonnis Fendri mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti kartu ceki koa, kartu remi dan uang tunai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.
Pihaknya mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi disamping menghabiskan waktu dan mendatangkan kerugian secara ekonomi, juga merupakan tindak pidana tutupnya.(Met)







