Jakarta, Dutametro.com – Seorang pria berinisial S alias B (40) keroyok dan menganiaya tetangganya berinisial S (24) di Koja, Jakarta Utara karena tidak terima istrinya digoda korban. Polisi berhasil menangkap B, warga Koja, sedangkan 3 pelaku lainnya masih diburu.
Menurut keterangan wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, kasus pengeroyokan ini berawal dari laporan bahwa istri tersangka digoda korban. Hal inilah yang menyulut emosi tersangka.
Kemudian disebutkan Yunita, “Tersangka ada 4 orang. Satu orang ditangkap inisial S alias B dengan barang bukti 1 helm, 1 kemeja, dan surat hasil visum,” ujarnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (12/6/2023).
Selanjutnya ujar Yunita, “Dengan modus operandi tersangka menganiaya korban dengan tenaga bersama-sama karena dugaan bahwa korban menggoda istri tersangka,” sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya menambahkan pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2023) malam. Dimana awalnya tersangka memanggil 3 temannya untuk menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya lalu langsung melakukan pengeroyokan.
Keempat pelaku langsung memukul korban, ditendang, sampai ujung-ujungnya dihantam menggunakan helm. “Tersangka dan korban ini saling kenal meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini membuat korban dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Kemudian selain menangkap tersangka B, pihaknya masih mengejar 3 pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(H.A)