Sidoarjo, Dutametro.com – Sungguh nahas nasib seorang pria inisial YP (25) asal Malang yang berniat meminjam sepeda motor di Gedangan Sidoarjo akhirnya tewas setelah sebelumnya diteriaki maling dan dikeroyok warga. Korban tewas dinyatakan tewas setelah sampai di rumah sakit.
Adapun peristiwa pengeroyokan itu terjadi Kamis (30/3) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan kampung dekat warkop di Dusun Blijon, Desa Wedi, Gedangan Sidoarjo. Korban seorang pria dengan inisial YP (25), warga desa setempat yang sudah lama pindah ke Malang.
Sementara para pelaku yang mengeroyok orban tiga orang yakni FAR (27), DFR (27), dan MFA (25), ketiganya warga Dusun Blijon, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan pengeroyokan itu terjadi berawal dari salah paham antara korban dan pelaku.
Pada saat itu korban datang dari Malang ke Sidoarjo untuk mengurus KTP dan mencari teman lamanya di tempat yang dulu pernah dia tinggali.
Disaat itu korban berusaha meminjam motor dari salah satu pelanggan warung. Meski tidak kenal, korban ngotot ingin meminjam motor sehingga terjadi cekcok.
Selanjutnya disebutkan Kusumo, “Korban ada di sekitar warung kopi, saat itu dia sedang berusaha mencari pinjaman sepeda motor. Kemudian disalahpahami oleh pelaku FAR. sehingga terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku teriak maling,” ujarnya, Jumat (15/4/2023)
Kemudian Kusumo menjelaskan setelah terdengar teriakan maling, kedua pelaku yang lain yakni DRL dan MFA ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibat pengeroyokan itu korban tergeletak tak sadarkan diri di warkop tersebut.
Kusumo menjelaskan, “Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan medis selama sekitar 2 hari di RSUD Sidoarjo,” jelasnya.
Kusumo menambahkan dari hasil visum di RSUD korban mengalami luka patah tulang tertutup di area kening sampai mata sebelah kanan, luka lecet dahi kanan, luka lecet dahi kiri, luka memar di mata kanan bagian bawah. Luka lecet dagu kanan, luka memar dagu kanan, luka memar leher bawah yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatan para pelaku tersebut maka “Tiga pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Sub. Dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kusumo.(H.A)