Jumat, Juni 27, 2025

Polsek Sikakap Akan Tindak Tegas Kendaraan Sepeda Motor Pakai Knalpot Recing

More articles

Sikakap,malut.dutametro.com–Polsek Sikakap Akan Tindak Tegas Kendaraan Sepeda Motor Pakai Knalpot Recing,Banyakkeluhan masyarakat terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot recing atau knalpot brong, berdasarkan keluhan tersebut Kapolsek Sikakap AKP Jon Irfan memerintahkan anggota Polsek Sikakap untuk melakukan himbauan secara persuasif kepada pengendara sepada motor yang memakai knalpot recing atau knalpot brong, kalau tidak di indahkan imbauan ini maka Polsek Sikakap akan menindak tegas pengendara sepada motor yang memakai knalpot recing atau knalpot brong.

Kapolsek Sikakap AKP Jon Irfan, melalui Bhabinkamtibmas Desa Taikako Brigadir Fadly Wahyudi, mengatakan, Rabu (15/2/2023), sesuai perintah Kapolsek Sikakap AKP Jon Irfan terhadap keluhan masyarakat terhadap pengendara sepada motor yang memakai knalpot recing atau knalpot brong, berdasarkan keluhan tersebut kami anggota Polsek Sikakap langsung terjun jalan untuk melakukan imbauan dulu secara persuasif agar pengendara sepeda motor dapat menukar kembali knalpot recing atau knalpot brong ke knalpot standar,

bagi pengendara sepada motor yang tidak mengindahkan imbauan ini maka akan kami tindak, dengan cara mengiring kendaraan sepada motornya ke kantor Polsek Sikakap untuk diberi sangsi, kalau sudah kendaraan sepeda motor yang sudah digiring ke kantor Polsek Sikakap selain menyuruh mengganti knalpot racing atau knalpot brong, kami akan memeriksa surat-surat kendaraan, kalau surat kendaraan tidak lengkap maka kendaraan sepada motor tersebut akan kami tangkap, begitu juga dengan kelengkapan kendaraan sepeda motor, seperti lampu, rem dan lainnya harus dilengkapi.

Selasa (14/2/2023), ada 5 pengendara kendaraan sepeda motor yang terjaring razia memakai knalpot racing atau knalpot brong, kepada ke 5 pengendara sepeda motor terjaring razia diberikan arahan supaya secepatnya mengganti knalpot racing atau knalpot brong ke knalpot standar, ke 5 pengendara sepeda motor terjaring razia tersebut di catat nama dan nomor BA kendaraan nya, kalau terjaring razia lagi maka akan di berikan tindakan tegas.

Imbauan kita kepada orang tua kalau anak belum berumur 17 tahun jangan diperbolehkan untuk berkendara sepada motor sendiri karena dapat merugikan dirinya dan orang lain, sudah banyak contoh kecelakaan lalu lintas, anak dibawah umur meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor, di Kecamatan Sikakap juga pernah terjadi anak dibawah umur meninggal akibat jatuh dari sepada motor, bagi pengendara sepeda motor yang sudah berusia 17 tahun keatas di imbau agar membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) C, sebab SIM adalah salah satu syarat bagi masyarakat kalau ingin mengendara sepada motor, dan mobil, Ujarnya. SL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest