Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan lakukan sidang paripurna diakhir tahun mendengarkan jawaban pemerintah daerah.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Epi dan dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Solok Selatan Zigo Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan diwakili Wakil Bupati dalam jawaban ataupun tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2012-2042, pada intinya mengatakan, semua fraksi di DPRD sangat menyetujui Ranperda RTRW yang sudah dibahas beberapa bulan yang lalu.
Ranperda RTRW Kabupaten Solok Selatan tahun 2022-2042 ini tujuan optimalisasi lahan produktif bagi pengembangan wilayah dapat diwujudkan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir berbagai opini negatif tentang penetapan peruntukan ruang sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Solok Selatan.
Konsultasi Publik diharapkan dapat menjawab permasalahan tata ruang, meminimalkan dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Terimakasih atas pandangan dari Fraksi Fraksi yang ada di DPRD terkait keterlibatan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.
Dalam hal ini dapat disampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda ini telah dilakukan konsultasi publik sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 05 September 2018, 27 November 2018, dan 15 Desember 2020.
Adapun kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Daerah, Swasta, Perguruan Tinggi, dan Tokoh Masyarakat.
Walaupun ruang lingkup RTRW adalah mengatur fungsi tata ruang, bukan fungsi batas wilayah, namun persoalan batas wilayah selalu menjadi permasalahan yang akan berdampak pada persoalan sosioekonomi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Harapan kami, persoalan tapal batas dapat diselesaikan sesuai dengan prosedurnya.
Batas wilayah sangat berkaitan dengan Peta dasar yang digunakan dalam penyusunan RTRW Kabupaten. Menyikapi hal ini, dalam penyusunan RTRW Kabupaten Solok. Selatan tahun 2022-2042 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembuatan peta dasar.
Adapun peta dasar yang digunakan dalam penyusunan RTRW ini adalah peta dasar yang bersumber dari instansi yang berwenang yaitunya Badan Informasi Geospasial.
Namun, kedepannya terkait permasalahan batas wilayah ini, Pemerintah Daerah akan segera berupaya untuk menyelesaikan penegasan batas wilayah melalui mekanisme yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penegasan batas waktu ditahun 2022-2042.
Ini disampaikan kepada Dewan yang terhormat, dengan iringan doa dan harapan semoga dalam proses pembahasan selanjutnya berjalan dengan lancar, dan segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat kita jadikan pedoman/acuan dalam pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang kita cintai ini. (Med)