Rabu, Juni 25, 2025

KPU Solok Selatan gelar uji publik penataan dapil anggota DPRD untuk Pemilu 2024

More articles

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 bertempat di aula serbaguna Wisma Umi kalsum, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut.

“Dari kegiatan uji publik ini, kami meminta masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” kata dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Berdasar data agregat kependudukan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Solok Selatan sebanyak 182.181 jiwa.

Aturannya jumlah penduduk dibawah dari 200 ribu jiwa mendapat 25 kursi, kalau sudah diatas 200 ribu baru bisa menambah kursi.

“Jadi jumlah penduduk kita dalam aturannya belum bisa untuk menambah kursi” ungkapnya.

Pembagian kursi sesuai jumlah penduduk tiap dapil. Kecamatan Sangir Induk 7 kursi, Kecamatan Sungai Pagu, KPGD dan Pauah Duo 11 kursi, Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari dan Sangir Balai Janggo 7 kursi,

Dari uji publik, ada usulan dari pengurus partai politik agar urutan dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 tetap sama dengan pemilu 2019.

“Nanti akan kami sampaikan ke KPU RI, sebab penataan dapil finalnya ada di KPU RI,” katanya.

Sementara itu KPU Solok Selatan juga telah memiliki rancangan penataan hasil dari analisis yang telah dilakukan.

“Sesuai Keputusan KPU No.488 Tahun 2022, penamaan Dapil dihitung Dapil 1 dari ibu kota kabupaten, kemudian melingkar searah jarum jam,” ujarnya.

Namun karena adanya keberatan penggantian nomor urut dapil dari sejumlah partai politik, katanya makanya akan diusulkan dua rancangan ke KPU RI.

“Penggantian nomor urut dapil ini sebetulnya tidak mempengaruhi jumlah alokasi kursi per dapil,” tutupnya. (Med)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest