Senin, Juni 23, 2025

Wako H.Zul Elfian Umar, Kompetensi Persayaratan Untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi

More articles

Kompetensi adalah suatu keahlian yang dimiliki untuk menjalankan tugas atau pekerjaan pada bidang tertentu dan disesuaikan dengan jabatan yang diberikan, oleh karena itu, Kompetensi akan menjadi persyaratan untuk mendapatan sebuah jabatan yang diharapkan.

Ungkapan itu mengawali paparan yang disampaikan walikota Solok H.Zul Elfian Umar, saat menjadi Nara Sumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi, Baso, Kabupaten Agam, Jum’at, 11 November 2022, di Aula PPSDM tersebut.

Hadir dikesempatan itu, Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, Kepala PPSDM Regional Bukittinggi, Sarjayadi, Sekda Kab dan Kota se-Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh Kepala BKPSDM yang ada diprovinsi tersebut.

H. Zul Elfian Umar menjelaskan, Kompetensi adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki oleh seorang ASN, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang diberikan, oleh karena itu, terjadinya keprofesionalan, keefektifan, dan efisiennya tugas diberikan didasari oleh Kopetensi yang dimiliki.

Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, Kompetensi menjadi persyaratan bagi ASN untuk menduduki jabatan tinggi. ASN harus memiliki
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial kultural, dan Kompetensi Pemerintahan.

Diterangkannya, Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Latar belakang kompetensi pemerintahan untuk menjamin sinergitas penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan kebijakan nasional, Sebagai pedoman bagi daerah untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah daerah.Sebagai pedoman bagi Kementerian/ LPNK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pengembangan Kompetensi Pemerintahan, dapat dilihat melalui Standar Kompeten jenjang jabatannya atau dapat didasarkan atas hasil rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil Uji Kompetensi Pemerintahan. imbuh walikota Solok mengakhiri paparannya. (Siska)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest