Kamis, Oktober 30, 2025

BAPPEDA Taliabu: Menindaklanjuti Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai Perda No 3 Tahun 2024

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2024.

Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, oleh Dinas Transmigrasi yang melaksanakan giat koordinasi pada hari (Kamis, 11 Juli 2024).

Terhadap beberapa kendala teknis, terkait upaya peningkatan penerimaan daerah dari obyek Retribusi Daerah untuk Tenaga Kerja Asing.

Dari hasil koordinasi, disepakati beberapa point penting yang harus ditindaklanjuti;

Pertama. Pembuatan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kedua. Telaahan Staf Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Terkait Format Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

Ketiga. Penetapan Surat Keputusan Bendahara Penerimaan Daerah Dinas Transmigrasi.

Ke empat. Perubahan Status Data TKA Ke-Kabupaten Pulau Taliabu, sehingga Perpanjangan Izin Menjadi Urusan dan atau Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Giat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah membutuhkan pendekatan secara terpadu dan terintegrasi.” tulis Admin: Randy dalam group Bappeda Taliabu.

Menurutnya. Salah satu strategi optimalisasi pendapatan asli daerah, dapat dilakukan dengan upaya peningkatan cakupan penerimaan pendapatan daerah dengan menambah obyek pajak dan retribusi daerah melalui pengembangan central ekonomi secara terpadu.

“Implementasi dari penambahan cakupan penerimaan daerah, melalui kebijakan pembangunan sumber pendapatan baru, misalnya pembangunan tempat parkir, jasa pengumpulan sampah dan lainnya.” Ujar Randy.

Oleh karena itu, Pembentukan Tim Optimalisasi PAD Secara Terpadu Lintas Sektor, menjadi point penting.

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Restoran yang dimaksud adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.

“Sederhananya, yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah pembeli atau pelanggan, sedangkan yang akan memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas daerah adalah pemilik restoran.” tutup Randy.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest