Kediri,malut.dutametro.com. – Konstetering Obyek Sengketa Diwarnai Ketegangan, PH Tergugat Minta Pembatalan Eksekusi.Konflik dalam kasus sengketa tanah di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diprediksi akan panjang.
Pasalnya, tanah yang ditempati penjual rujak cingur Endang Murtiningrum pada saat dilakukan konstetering atau pengukuran di lapangan / lokasi perkara, yang dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata realitasnya berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Situasi ini, membuat situasi hampir ricuh antara pihak para penggugat dan tergugat.
Pada agenda konstetering tersebut dihadiri tim Pengacara dari kantor Pengacara Eko Budiono SH, MH, yaitu Zakiyah Rahmah SH dan Nada Khitoh Islamy SH. Juga pengacara Endang Murtiningrum yang lain, Agustinus Jehandu SH.
Sebelum pengukuran, saat pembacaan surat konstetering dari petugas PN Kota Kediri dilakukan, Agustinus Jehandu SH, salah seorang penasehat hukum (PH) dari tergugat Endang Murtiningrum , sudah melakukan protes agar pihak penggugat menunjukkan batas-batas yang akan diukur.
Akan tetapi protes dari Agustinus Jehandu SH diabaikan dan langsung dibacakan putusan PN tentang luas dan batas-batas lahan sengketa.
Luas lahan sengketa yang dibacakan berdasar putusan PN itu, yaitu seluas 772 m2 dengan batas-batas sebelah utara rumah Dinas Dolog, sebelah barat jalan raya, sebelah selatan jalan raya, dan sebelah timur lahan milik (alm) Mursad.
“Setelah diukur oleh tim BPN, berdasarkan data BPN, ternyata realitasnya sebelah timur berbatasan dengan lahan milik Sukanah, bukan milik (alm) Mursad. Selain itu, luas lahannya 722 m2, atau berbeda luas 50 m2,” Agustinus Jehandu.
Melihat kenyataan di lapangan yang berbeda dengan putusan PN, Agustinus Jehandu meminta agar langsung dibuatkan berita acara terkait hasil pengukuran oleh BPN Kota Kediri tersebut. Karena, khawatir apa yang dibacakan oleh PN Kota Kediri itu, saat keluar berkas nanti, isinya akan berbeda.
“Saya khawatir apa yang dibacakan oleh PN Kota Kediri itu, saat keluar berkas nanti, isinya akan berbeda. Namun, permintaan berita acara itu ditolak. Pihak PN Kota Kediri hanya mencoret-coret dengan bolpoin pada berkas pernyataan yang dibacakan sebelumnya. Pihak Endang Murtiningrum, dipersilahkan meminta berkas ke kantor PN,” tandasnya
Atas adanya perbedaan antara putusan Pengadilan Negri (PN) dengan kondisi riil dilapangan Agustinus Jehandu berharap pelaksanaan pelaksanaan eksekusi dibatalkan.
Sementara itu disisi lain, pihak kantor pengacara Eko Budiono SH, sebelumnya juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 2 terkait kasus tersebut. Karena ada sejumlah putusan PN yang dinilai tidak sesuai atau salah. Pihak Eko Budiono masih menunggu hasil putusan PK2 tersebut.(Mnr-Ndi)