Minggu, Oktober 27, 2024

Pernyataan Ketua Bawaslu Malut Itu Gagal Paham, Akademisi Fakultas Hukum Nilai Melanggar Prinsip Etik Sebagai Penyelenggara

More articles

Maluku Utara| Dutametro.com – Statement salah satu Pimpinan Badan Pengawas pemilu (BAWASLU) Provinsi Maluku Utara di media online yang menyebut Salah satu Bakal Pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tidak memenuhi syarat oleh karena dugaan Pailit dan Status ijazah yang bermasalah dinilai merupakan pernyataan yang Prematur dan sesat serta menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan.

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Aslan Hasan, S.H.,M.H yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Maluku Utara.

“Saya kira secara kelembagaan Bawaslu Maluku Utara tidak boleh mengeluarkan Penyataan yang mendahului proses. Kita semua tahu saat ini merupakan tahapan verifikasi berkas pencalonan, dan Bawaslu juga melakukan pengawasan atas setiap entitas dokumen yang digunakan oleh masing-masing bakal pasangan calon.” Ucapnya. Selasa (10/9/24)

Dengan demikian, sepanjang Bawaslu Maluku Utara belum memperoleh hasil verifikasi secara resmi pada instansi yang menerbitkan dokumen syarat calon, maka sangat tidak patut Bawaslu mengeluarkan pendapat atau Statemen yang arahnya menjustifikasi keabsahan dokumen bakal pasangan calon tertentu.

“Karena Setiap Statemen yang keluar merepresentasikan sikap Bawaslu secara kelembagaan oleh kerena itu maka tidak boleh ada stetement yang dibangun berdasar asumsi atau prediksi. Ini keliru sekaligus melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara.” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan.

Saya berharap Bawaslu Maluku Utara lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen-statemen yang pada akhirnya akan menimbulkan polemik di Masyarakat.

Ketika disinggung soal status kebsahaan ijazah dan dugaan pailit dari salah satu bakal pasangan calon, Aslan menjelaskan Bahwa status pailit merupakan status hukum seseorang yang mengemban tanggungjawab keperdataan pada badan hukum tertentu.

Oleh karena itu seseorang dinyatakan pailit bukan personalnya tapi karena kapasitas dan kedudukannya sebagai pimpinan dari perusahaan atau badan usaha tertentu.

Saya kira bawaslu jangan hanya menghafal jenis-jenis dokumen tapi juga harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan.

Selain itu soal Ijazah, Aslan menegaskan bahwa Ijazah yang belum disetarakan bukan berarti tidak sah, Penyetaraan itu bukan untuk memastikan legaliitas ijazah melainkan memberi penegasan dan pengakuan tentang status dan tingkatan lembaga pendidikan luar Negeri yang menerbitkan Ijazah dimaksud.

“Jadi sekali lagi Bawaslu Maluku Utara harus hati-hati dalam soal-soal seperti ini.” tegasnya. ( Red/Jeck)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest