Tanah Datar, malut.dutametro.com-Puluhan Wartawan Kabupaten Tanah Datar yang tergabung dalam Balai Wartawan serbu kantor DPRD setempat, puluhan wartawan ini guna menyampaikan aspirasinya terkait draf RUU tentang penyiaran yang dianggap kontroversi.
Puluhan Wartawan tersebut disambut langsung oleh Wakil pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, Saidani serta Ketua Komisi 1 Istiqlal di ruangan sidang utama kantor DPRD Pagaruyung, pada Senin (10/6/2024).
Dalam aspirasinya yang disampaikan oleh Ketua PWI dan KWRI adalah dalam Pasal pasal tersebut pada Draf RUU tentang penyiaran ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi antaranya melarang penyiaran investigasi kedalam pemberitaan oleh wartawan dalam peliputan dilapangan.
“Kami menolak keras pasal yang melarang tugas wartawan tentang investigasi, karena investigasi adalah mahkota wartawan dalam peliputan dilapangan,” ujar Bonar Surya Winata ketua KWRI Tanah Datar.
Selanjutnya, Yuldaveri ketua PWI Tanah Datar meminta kepada DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk menyampaikan aspirasi kami untuk diteruskan kepada pembuat Undang- Undang DPR RI di Jakarta.
“Dengan kesepakatan bersama, kami menolak tegas RUU ini untuk disahkan nantinya sebagai Undang – Undang, meminta kepada DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk menyampaikan ke DPR RI,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Anton Yondra akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat pers Tanah Datar yang tergabung dalam Balai Wartawan PWI dan KWRI untuk di teruskan ke Jakarta secepatnya.
“Memang saat ini terjadi polemik tentang pembahasan Draf RUU tentang penyiaran yang sedang digodok di DPR RI, ada beberapa pasal yang dianggap akan menyudutkan profesi wartawan, untuk itu kami akan segera meneruskan aspirasi wartawan Tanah Datar untuk disampaikan ke DPR RI,” tutup Anton Yondra. MNH