Sabtu, Juni 21, 2025

Istri Bekerja, Suami Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Diamankan Polisi

More articles

Subang, Dutametro.com – Seorang gadis remaja berinisial NA (17) warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang diperkosa hingga hamil oleh pria berinisial IL (37). Pelaku merupakan ayah tiri korban. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Subang.

Adapun tindak pidana tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Subang setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, pelaku sudah melakukan perkosaan sejak tahun 2018 hingga korban hamil 7 bulan.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dari hasil interogasi, bahwa pelaku sendiri masih berstatus suami istri bersama dengan sang ibu korban. Sedangkan ibu korban sendiri memiliki aktivitas kerja yang bertemunya sangat terbatas.

Kemudian Sumarni mengatakan, “Pelaku ini ayah tiri dari korban, pelaku menikah dengan ibu korban kurang lebih 15 tahun yang lalu,” ujarnya di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya menurut Sumarni, tersangka sudah memperkosa korban yang berinisial NA (17) sejak tahun 2018 lalu dan melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali.

Saat melakukan aksi perkosaannya korban pun diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan aksi bejatnya kepada ibu korban.

Disebutkannya, “Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” katanya.

Seterusnya Sumarni juga menjelaskan, pelaku IL tersebut selalu muncul hasrat ingin menyetubuhi saat melihat korban. Pasalnya, ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

Kemudian dijelaskan Sumarni, “Setiap melihat korban, pelaku selalu muncul hasrat birahi. Nah karena kebetulan juga ibu korban dan istrinya ini bekerja jadi mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang. Sehingga, ketika pelaku melihat si korban yang bersangkutan langsung muncul hasrat,” jelasnya.

Sementara dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku hingga hasil USG dari kehamilan korban.

Dituturkan Sumarni, “Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Sumarni.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest