Maluku Utara | Dutametro.com – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang melanda di Kabupaten Halmahera Selatan semakin memperburuk keadaan, menambah keresahan di kalangan warga yang semakin terganggu oleh antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan terhentinya operasional kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kejadian ini tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga mengguncang perekonomian lokal yang bergantung pada pasokan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Sebagai bentuk protes terhadap situasi ini, Mahasiswa Hukum dari STAI Alkhairaat angkat bicara, Yusri Dukomalamo, turut bersuara dan meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag).
Karena kami menilai, kelangkaan BBM yang terjadi tidak lepas dari kelalaian para pihak dalam mengelola distribusi dan pasokan bahan bakar ke daerah, dan masalah ini sudah sangat meresahkan.
“Sebab kelangkaan BBM mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, transportasi, hingga kesejahteraan warga,”Ungkapnya. Jum’at (6/12/24).
Menurutnya, Kadis Perindag harus bertanggung jawab atas keterlambatan dan kekurangan pasokan BBM ini.
“Untuk itu kami mendesak Bupati untuk segera mengevaluasi dan, jika perlu, mencopot Kepala Dinas Perindag,” tambahnya.
Kelangkaan BBM di Halmahera Selatan telah memicu masalah besar, dengan antrean panjang di SPBU yang membuat masyarakat terpaksa menunggu berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.
Banyak kendaraan yang terpaksa berhenti beroperasi, dan bisnis kecil serta sektor transportasi sangat terpengaruh. Sektor perekonomian yang bergantung pada pasokan BBM untuk operasional harian semakin terpuruk.
Yusri menegaskan bahwa Kadis Perindag memiliki kewajiban untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan sesuai regulasi yang ada. Jika terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka evaluasi dan bahkan pencopotan menjadi hal yang sangat wajar. “Kelalaian dalam mengelola distribusi BBM ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etika kerja dan hukum administratif. Pemerintah daerah harus segera bertindak untuk mengatasi masalah ini,”Tegas Yusri.
Dia juga meminta agar Bupati Hasan Ali Basam Kasuba membentuk tim investigasi independen untuk mengkaji penyebab kelangkaan BBM. Jika ditemukan pelanggaran hukum atau administratif yang dilakukan oleh Kadis Perindag, maka langkah hukum harus segera diambil.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan daerah, diminta untuk mengevaluasi kinerja pejabat terkait, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, evaluasi dan sanksi terhadap pejabat yang gagal menjalankan tugasnya adalah langkah yang sesuai.
“Proses evaluasi yang objektif terhadap distribusi BBM sangat penting untuk menemukan akar masalahnya,” kata Yusri, yang juga merupakan pria kelahiran Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, ini. “Jika ditemukan bukti bahwa Kadis Perindag telah gagal melaksanakan tugasnya atau melanggar hukum, maka pencopotan adalah langkah yang tepat,” tegasnya.
Kami berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terus berlangsung. Pemerintah diharapkan untuk memperbaiki sistem distribusi agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi di masa depan. (Red/Jeck)