Sabtu, Juni 21, 2025

Kepala KUPP Kelas II Sanana Diduga Lindungi Aktivitas Ship Recycling Tanpa Izin, Akademis, Itu Sikap Yang Salah

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com–Kepala Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana, Adriani Togubu, diduga terlibat/melindungi aktivitas kegiatan penutuhan kapal (Ship Recycling) atau pemotongan kapal BG REP 80 tanpa Izin.

Pasalnya, meskipun kegaitan penutuhan kapal (Ship Recycling) tanpa Izin namun Adriani KUPP kelas II Sanana itu tetap ngotot untuk aktivitas tersebut tetap dilakukan. Bahkan sikapnya seolah-olah sudah seperti pihak pengelola (pemilik kapal) bukan lagi sebagai pihak pengawasan Izin (Sahabandar).

Sebelumnya saat wartawan juga telah menanyakan beberapa dokumen Izin terkait dengan aktivitas pemotongan bangkai kapal kepada pihak pemotongan dan Kep Kapal, namun pihak pengelola dan Kep Kapal hanya dapat menunjukkan Surat Izin pemindahan kapal bukan Izin pemotongan bangkai kapal.

“Yang ada ini cuman surat Izin pemindahan kapal, kalau surat-surat Izin yang lain itu tidak ada termasuk Izin dampak Lingkungan tidak ada. Semua itu nanti urusannya sama Ibu Haji Kepala KUPP Sanana,” jelas Kep Kapal, Jon Hardi Agus dan Pengawas, Nelis Koten kepada wartawan Kamis, (2/01/2025) lalu.

Jon menambahkan, aktivitas pemotongan ini diperintahkan langsung oleh Kepala KUPP kelas II Sanana, Adriani. “Ibu Haji Adriani yang perintah kegiatan pemotongan ini jalan terus jangan stop, meskipun tidak ada Izin kegiatan jangan stop jalan terus,” sambung Jon

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Tomputika Luwuk, sekaligus praktisi hukum itu mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala KUPP kelas II Sanana itu telah melanggar ketentuan bahkan KUPP telah melakukan pembiyaran terhadap aktivitas ilegal dan berdampak terhadap lingkungan yang berada di wilayah kerjanya.

“Itu salah apa yang di sampaikan kepala Sahabandar Sanana dan Bahkan itu pembiaran yang bisa dikategorikan turut serta terjadinya perbuatan persekongkolan dugaan kejahatan pengrusakan lingkungan maritim di wilayah perairan Desa Tikong Pulau Taliabu,” Ungkap Mustakim kepada Salah satu media di Pulau Taliabu pada hari Kamis, (06/01/2025) via whatsapp.

Takim menambahkan, aktivitas penutuhan kapal (Ship Recycling) atau pemotongan kapal di laut tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 52-64A PERMENHUB No 24 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhububungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

“Prinsipnya Pemilik Kapal harus memenuhi ketentuan Pasal 52-64A PERMENHUB No 24 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhububungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Jika tidak maka itu salah bertentangan dengan hukum dan bisa di pidana,” terangnya

Olehnya itu, dirinya meminta kepada pihak-pihak atau Instansi terkait untuk segara mengambil langkah tegas terhdap aktivitas Ship Recycling yang diduga tidak memeliki izin tersebut. “Terutama pihak Pol Airud Maluku Utara, KKP dan Dirjen Perhubungan Laut serta serta pemerintah daerah setempat untuk menghentikan aktivitas tersebut,” pintanya

“Saya juga akan segara masukan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan KKP,” tegasnya.

Diketahui, Sebelum kepala KUPP kelas II Sanana, Adriani Togubu mengatakan bahwa, aktivitas Ship Recycling atau pemotongan kapal dilaut tidak membutuhkan Izin apa pun termasuk Izin Penghapusan kapal, Izin Amdal dan Izin SIKK.

“Izin apa lagi, itu tidak butuh Izin, Izin penghapusan itu nanti di urus setelah bangakai kapal itu selesai di potong, terus Izin lingkungan itu juga tidak perlu kecuali bangun dermaga/pelabuhan baru harus ada Izin Amdal. Yang jelas pekerjaan itu tidak butuh Izin-Izin,” sebut Ariani belum lama ini. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest