Minggu, Juni 22, 2025

Polres Sragen Dalami Modus Penipuan Baru, Takmir Masjid Jadi Korban Total Kerugian Rp 28 Juta

More articles

Polres Sragen menanggapi laporan aduan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus memberikan bantuan yang diajukan seorang takmir masjid, dengan mengatas namakan pejabat pemerintahan.

Secara terpisah Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro membenarkan laporan aduan masyarakat terkait penipuan mengatasnamakan pejabat pemerintah kabupaten Sragen, yang diterima Unit layanan masyarakat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen pagi ini, Senin (05/12/2022).

Kapolres berharap agar para takmir masjid waspada dan lebih berhati-hati akan modus baru penipuan yang tengah marak di kabupaten Sragen, terlebih yang berkaitan dengan transaksi keuangan, yang mengatas namakan pejabat pemerintah, dengan memberikan bantuan dana untuk masjid atau dalam bentuk apapun.

Laporan oleh korban penipuan dengan modus memberikan bantuan kepada takmir masjid kali ini dialami salah seorang takmir masjid Ittihad II bernama Suratno, beralamat di Dukuh Plosorejo Rt 05/01 Sepat Masaran Sragen, dengan kerugian mencapai Rp 28 juta rupiah.

Kepada petugas SPKT Polres Sragen, Bapak Suratno seorang takmir masjid Ittihad II ini mengaku hanya bisa pasrah serta ikhlas dan menyerahkan perkara penipuan yang ia alami kepada Polisi dan kepada Allah SWT.

Seperti di sampaikan Suratno diruang SPKT, dirinya mengaku bahwa penipu bernama M Yusuf memberikan bantuan kepada masjid Ittihad II dengan mengatas namakan beberapa pejabat di pemerintahan Kabupaten Sragen diantaranya Bupati Sragen dr Yuni Sukowati dan Ketua DPRD Suparno.

Lebih rinci, Suratno mengatakan pertama kali mendapat transfer atas ajuan yang ia kirimkan sebanyak Rp 30 juta rupiah, untuk pengadaan pendingin ruangan melalui layanan aplikasi Simas pada 25 Mei 2022 lalu.

Ajuan pendingin ruangan tersebut kemudian mendapat respon dan mulai memperoleh transfer uang yang diberikan atas nama Bupati Sragen sebesar Rp 22 juta rupiah dan Rp 18 juta, serta transfer uang yang diberikan atas nama Ketua DPRD Sragen sebesar Rp 25 juta.

Namun sayangnya, Suratno mengaku tak mengecek adanya uang masuk di rekening masjid Ittihad yang dikelolanya, dan hanya mempercayai ucapan manis pelaku.

Diapun juga menurut saat dikatakan bahwa tranfer dana tersebut kelebihan, sehingga Suratno harus mengembalikan dana bantuan yang sebagian dikatakan pelaku untuk panti sosial.

Total dana dari korban Suratno yang sudah ditransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 28 juta, dengan 3 kali transfer masing-masing Rp 7 juta, Rp 9 juta dan yang ketiga Rp 12 juta rupiah.

“Saat diminta transfer balik ke rekening Panti Sosial saya hanya percaya saja. Dalam hati saya hanya berucap Alhamdulillah, bantuan untuk masjid untuk pendingin ruangan sudah cair, sehingga jemaat bisa menikmati dinginnya ruang masjid, “ ucap Suratno kepada media.

Atas kejadian beberapa kali kelebihan transfer tersebut, Suratno kemudian mengecek dana masuk di rekening takmir masjid, yang ternyata tidak ada dana yang masuk, hingga akhirnya Suratno tersadar, telah menjadi korban penipuan, dan melapor ke Mapolres Sragen.

Kapolres berharap, kejadian yang menimpa Suratno tidak terjadi kepada takmir masjid yang lain. Sejauh ini, Polres Sragen sudah menerima sebanyak 3 kali laporan aduan.

Kasus ini tengah ditangani secara serius dan dilakukan penyelidikan secara intenstif oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen untuk menemukan pelaku penipuan.

(Humas Polres Sragen / Vio Sari )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest