Bangkalan, Dutametro.com – Seorang pria bernama Muhdar alias Adit (20) tukang sate warga Kampung Lonpao, Desa Patenteng, Modung, Bangkalan terpaksa diamankan polisi usai melakukan aksi bejatnya memperkosa seorang siswi SMP di Surabaya. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatannya ke polisi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menuturkan peristiwa perkosaan bermula saat korban berangkat renang. Namun hingga dua hari berselang korban tak pernah pulang.
Bangkit menuturkan, “Korban asal Surabaya, awal pamit ke orang tuanya hendak berenang,” tuturnya, Rabu (28/6/2023).
Dikarenakan korban tak pulang, orang tua korban melakukan pencarian dengan menghubungi melalui telepon. Namun saat itu ponsel korban diketahui tak aktif.
Barulah disaat dihubungi kembali, nomor korban rupanya aktif. Saat ditanya keberadaannya, korban mengaku sedang berada di Modung, Bangkalan.
Bangkit mengatakan, “Sempat di telepon tapi tidak diangkat. Sehari kemudian di telepon lagi dan diangkat lalu korban mengatakan berada di Modung,” katanya.
Kemudian saat dicecar oleh orang tuanya, korban lalu mengaku telah menjadi korban perkosaan. Selanjutnya korban menuturkan bahwa ia dibawa pelaku ke rumah kosong.
Diakui korban, disana ia kemudian dipaksa melayani nafsu pelaku dan setelahnya tak dipulangkan lagi. Maka berdasarkan dari pengakuan ini, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Kenjeran dan ditindaklanjuti.
Benar saja, korban ditemukan di sekitar Polsek Modung. Polisi lalu mendalami kasus perkosaan tersebut dan mengejar pelaku yang telah melarikan diri.
Selanjutnya menurut Bangkit, pelaku sempat kabur ke Pasuruan di rumah kerabatnya. Karena telah merasa aman, pelaku lalu kembali ke Bangkalan untuk berjualan sate.
Setelah polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian menangkapnya saat berjualan sate. Pelaku ditangkap di sekitar Pasar Tanah Merah, Bangkalan.
Bangkit mengatakan, “Pelaku berhasil diamankan saat berjualan sate di depan Pasar Tanah Merah,” ujarnya.
Maka atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU. RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D UU. RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(H.A)