Jakarta, Dutametro.com – Seorang satpam berinisial MBN (50) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran membobol sebuah rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam melakukan aksinya pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.
Menurut keterangan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar, menerangkan “Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Kemudian Syafri mengatakan pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis disaat rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya dia menyebutkan pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 90 juta.
Disebutkan Syafri, “Berhasil membawa kabur uang senilai Rp 90 juta,” ujarnya.
Syafri mengatakan, pelaku merupakan petugas satpam di perumahan tersebut. Dia menuturkan pelaku juga sempat mengubah posisi CCTV di rumah tersebut.
Diungkapkan Syafri, “Pelaku merubah posisi kamera CCTV tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah,” ujarnya.
Kemudian lebih lanjut, Syafri mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan dalih untuk membayar utang. Maka akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Dituturkan Syafri, “Di hadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar utang,” ucapnya.(H.A)