Jakarta, Dutametro.com – Setelah menjalani sidang kode etik AKBP Achiruddin, selanjutnya Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengumumkan hasil sidang tersebut. Panca menyebut mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Polri.
Kemudian disebutkan Panca, “Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Panca, Selasa (2/5/2023).
Sementara sidang kode etik ini digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Sedangkan AKBP Achiruddin terlihat memasuki ruang sidang di Bidang Propam Polda Sulut dengan seragam lengkap, ditambah topi serta masker.
Selanjutnya saat digiring dari Direktorat Tahiti menuju Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB, AKBP Achiruddin sempat menyampaikan harapan agar dirinya mendapat keadilan.
“Semoga keadilan berjalan, makasih ya,” ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
Kemudian setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakan sendiri. “Cukup kurasakan sendiri,” ungkap dia.(H.A)







