Gorontalo, Dutametro.com – Unit Jatanras Subdit III Reskrim Polda Gorontalo menangkap seorang pria berinisial IRP (22) lantaran menikam dua warga berinisial MIL (23) dan AA (22) hingga luka parah. Korban ditikam pelaku lantaran dipicu sakit hati istrinya diajak jalan oleh kedua korban.
Menurut keterangan Kanit Jatanras Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianza, mengatakan “Ada dua korban luka parah yang ditikam terkena senjata tajam. Kedua korban tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya, Senin (1/5/2023).
Sementara insiden itu terjadi di Desa Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo pada Minggu (30/4) sekitar pukul 15.30 Wita. Adapun awalnya, pelaku mendapat informasi dari rekannya inisial FAP jika istrinya bersama kedua korban.
Faisal mengatakan, “Awalnya pelaku IRP ini mendapat informasi dari temannya FAP, yang mana istrinya diajak jalan oleh kedua korban. Motifnya pelaku sakit hati,” katanya.
Selanjutnya Faisal menjelaskan pelaku yang datang ke lokasi lantas mendapati istrinya bersama MIL dan AA. Secara tiba-tiba pelaku langsung memukul kedua korban, tak hanya itu korban juga ditikam oleh pelaku.
Kemudian diterangkan Faisal, “Di lokasi TKP tersebut kedua korban dipukul lalu pelaku mencabut senjata tajam jenis badik, korban pun luka parah, MIL di bagian tangan kanan dan AA bagian paha kiri,” terang Faisal.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Desa Ayula, Kecamatan Bulango Selaran, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (30/4).
Dia mengatakan, “Sesuai informasi warga yang mana pelaku ada di tempat kerjanya, saat itu pelaku kami tangkap,” katanya.
Kemudian dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu badik dan motor pelaku. Untuk saat ini pelaku pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menyita barang bukti satu buah pisau jenis badik dan satu sepeda motor yang digunakan tempat kejadian perkara,” pungkasnya.(H.A)