Minggu, Juni 22, 2025

Gelapkan Mutiara,Polres Barru Tangkap 16 Karyawan PT. TOM

More articles

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Humas Mapolres Barru, pada Kamis (1/12/2022), Wakapolres Barru, Kompol Akbar Usman, S.Sos., M.Si menjelaskan 16 karyawan PT. TOM di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mutiara senilai Rp 2 Miliar.

Keenambelas karyawan itu, yakni A.M (20), DS (25), NS (24), IW (21), R (32), MN (32), RS (22), RW (21), F (19), AM (26), SY (25), I (50), M (28), MR (30), RL (42), dan NA (27).
Seluruhnya yang diduga tersangka, mengeksekusi, menadah dan menjual.

Dikatakan, Polisi kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/ B / 313 / XI / 2022 / SPKT / Polres Barru / Polda Sulsel, tanggal 25 November 2022. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Barru kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Terhadap adanya laporan tersebut, ditemukan adanya bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penggelapan mutiara yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan,” ucap Kompol Akbar Usman, S.Sos., M.Si

Menurut Wakapolres, hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan, telah ditemukan cukup bukti sekitar 498 butir mutiara yang dijual, dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan mutiara tersebut adalah karyawan PT. TOM.

“Ke-16 orang tersangka tersebut dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara”, tegas Akbar Usman.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kaurbin Sat Reskrim Polres Barru Ipda Adi Wijaya, kasus dugaan penggelapan mutiara terjadi sejak bulan April 2021 sampai bulan Juli 2022. Para pelaku melakukan penggelapan mutiara PT. TOM dengan cara mengambil 1-3 biji mutiara setiap melakukan tugas pembersihan/penyemprotan anak kerang mutiara.

Lanjutnya, Setelah mengambil mutiara tersebut, para pelaku menyimpan terlebih dahulu dirumah masing masing, dan setelah terkumpul mutiara tersebut kemudian dijual ke penadah.

(anty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest