Maluku Utara | Dutametro.com–Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tengah melakukan penyelidikan atas Kasus dugaan korupsi terkait kelebihan pembayaran Pembangunan Mesjid Gela, Kecamatan Talisbu Utara di Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 1, 6 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelejen, Nazarudin, S.H. pada saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada hari Senin,1 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 WIT.
Ia mengatakan bahwa terkait dengan dugaan kasus proyek pembangunan Mesjid Desa Gela, Taliabu Utara sampai saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan walapun fakta bahwasanya kelebihan pembayaran tersebut telah di kembalikan oleh dinas terkait sebelum tim penyelidik kejari Pulau Taliabu melakukan penyelidikan. Hanya saja sampai saat ini, kami tetap memproses untuk mengetahui terkait uang yang digunakan untuk membayar kelebihan pembayaran tersebut.
“Karena kelebihan pembayaran itu kurang lebih senilai Rp 1,6 Miliar itu berdasarkan temuan hasil audit BPK. Dan faktanya bahwa kelebihan tersebut telah diganti atau telah dibayarkan oleh dinas terkait itu berdasarkan bukti Surat Tanda Setor (STS) .” kata Nazamudin.
Menurut Nazamudin, tim Jaksa penyelidik Kejaksaan masih mencari tahu kebenaran materilnya terkait dengan uang yang digunakan untuk pengembalian tersebut. Itu dipakai uang dari mana.
“Dugaan kasus ini, apakah tim jaksa penyelidik Kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan atau dihentikan nanti kami lihat.” tuturnya.
Diketahui bahwa Proyek Pembangunan Mesjid Desa Gela (lanjutan) menggunakan APBD 2019, yang dilaksanakan pekerjaan oleh CV.SUMBER BERKAT UTAMA yang beralamat di Perum Poligriya Indah Blok G – Manado (Kota) – Sulawesi Utara dengan Nilai kontrak Rp. 2.435.417.900,00 Miliar.
Kemudian proyek lanjutan Pembangunan Mesjid Desa Gela menggunakan APBD 2020, dikerjakan masih perusahaan yang yaitu CV.SUMBER BERKAT UTAMA sesuai dengan Nilai kontrak Rp. 1.772.083.300,00 Miliar.
Selanjutnya, lanjutan proyek pembangunan Mesjid Gela dengan menggunakan APBD Tahun 2024, yang dilaksanakan pekerjaan oleh “PT.Darma Buana” sesuai Nilai kontrak Rp.15.953.547.000,00.-(Lima belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh tuju ribu rupiah) dan Nomor kontrak : 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2024, Tanggal 16 April 2024 dengan waktu pelaksanaan 250 Hari Kalender.
Red/Jeck